PURWAKARTA - Dalam mengantisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus lakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan terus intensifkan patroli, baik siang maupun malam.
Jajaran Polsek Cibatu yang konsisten dan intensif melakukan patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menyampaikan pesan harkamtibmas kepada masyarakat, Jumat, 23 Februari 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan mengatakan, patroli ini dilakukan guna meningkatkan kondusifitas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat di wilayah Hukum Polsek Cibatu.
"Patroli itu dilakukan dalam rangka kegiatan preventif, monitor situasi kamtibmas di tempat-tempat keramaian dan rawan kamtibmas di tempat keramaian hingga pemukiman penduduk. Seperti arahan pak Kapolres Purwakarta, " ucap Feri.
Ia menyebut, kegiatan patroli itu dilakukan sebagai bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian di wilayah hukum Polsek Cibatu.
"Pada kegiatan ini, Polri menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan mendengarkan keluhan situasi kamtibmas dari masyarakat, " Jelasnya.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan ini, kata Feri, tidak ada ditemukan hal-hal yang mengganggu situasi kamtibmas.
Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Cibatu, akan terus meningkatkan patroli keliling untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sama seperti sebelum-sebelumnya. Kami akan melakukan Patroli disetiap wilayah baik itu siang maupun malam hari. Itu kita lakukan sebagai antisipasi beberapa hal yang meresahkan masyarakat seperti kejahatan konvensional, diantaranya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengn kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme dan genk motor, " sebut Feri.
Kapolsek menambahkan, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kriminal dan orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum.